Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2012/2013


 Pendidikan Profesi Guru (  PPG )  tahun 2012/2013 hanya diperuntukkan bagi guru RA/madrasah dalam jabatan yang namanya sudah tertera dalam Sisa Long List calon peserta sertifikasi guru yang telah di-up load dalam web Kementerian Agama.

Untuk  mempercepat pelaksanaan program sertifikasi Guru Dalam Jabatan bagi guru RA/madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2012/2013 memberi kesempatan kepada guru RA/madrasah Dalam Jabatan yang belum pernah ikut sertifikasi guru untuk mengikuti sertifikasi guru melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) di sejumlah perguruan tinggi Islam yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Adapun Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah kuliah dalam bentuk workshop dan praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru. Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).

Tujuan Sertifikasi dan Prinsip Sertifikasi


a.      Tujuan Sertifikasi
1)      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan pendidikan nasional.
2)      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3)      Meningkatkan martabat guru
4)      Meningkatkan profesionalitas guru

 b.      Prinsip Sertifikasi
1)       Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi guru yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi guru. Akuntabel merupakan proses sertifikasi guru yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.